Berdasarkan peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.1.23.3516 tentang "Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanan dan Makanan yang Bersumber, Mengandung, dari Bahan Tertentu dan atau Mengandung Alkohol" tertanggal 31 Agustus 2009, semua produk Oriflame yang beredar di market Indonesia sudah memenuhi persyaratan dari peraturan ini.
Kosmetik dengan kandungan alkohol: Setiap produk yang mengandung alkohol denat harus memiliki label indikator % di kemasan luar. Alkohol denat dikenal secara meluas sebagai tatanama internasional untuk denatured alcohol.
Kosmetik dengan kandungan spesifik: Adalah kebijakan Oriflame untuk tidak menggunakan kandungan apapun yang diambil dengan cara menyakiti hewan. Produk-produk Oriflame tidak memiliki kandungan di bawah ini:
a. Babi dan anjing.
b. Kematian hewan, termasuk pembunuhan terhadap hewan yang dilakukan tanpa prosedur islam.
c. Hewan dengan taring gigi.
d. Hewan yang menggunakan cakar.
e. Darah dan plasenta dari hewan.
Beberapa hal yang diragukan tentang kehalalan Produk Oriflame :
1. Alkohol
Beberapa produk Oriflame mengandung alkohol, seperti parfum dan tonernya. Alkohol dalam parfum digunakan sebagai pelarut sedangkan dalam toner berfungsi untuk menyegarkan kulit dan antibakteri.
Jika dikaitkan dengan keharaman khamr, dengan meragukan kehalalan produk Oriflame karena kandungan alkoholnya, maka sebaiknya kita jelaskan pengertian khamr itu sendiri.
Khamr adalah zat yang bersifat memabukkan/menghilangkan akal.
Dalam minuman keras, dikenali bahwa zat yang bersifat memabukkan itu adalah etanol/etil alkohol atau yang populer disebut dengan alkohol saja.
Sebagaimana yang tercantum dalam surat pernyataan di atas, alkohol yang digunakan dalam seluruh produk Oriflame ini alkohol denat, yaitu alkohol yang telah mengalami proses denaturasi.
Denaturasi merupakan proses penambahan pada etanol dengan zat lain untuk menghilangkan sifatnya yang memabukkan, sehingga tidak akan disalahgunakan sebagai minuman, melainkan hanya untuk pemakaian luar saja.
Karena sifat memabukkan dari etanol ini telah dihilangkan, maka alkohol denat tidak lagi termasuk dalam golongan khamr. Jadi insya Allah halal untuk dipakai ataupun diperjual belikan.
Ada baiknya kita lebih memahami jenis-jenis alkohol yang lain, Seperti cetyl alcohol dan sterol alcohol. Karena secara fisik maupun kimia sifatnya sangat berbeda dengan etanol. Mereka ini sebenarnya termasuk asam lemak dan tidak memabukkan.
2. Zat dari Hewan yang Diharamkan
Oriflame hanya menggunakan bahan dari hewan berupa telur dalam produknya.
Selebihnya, produk-produk Oriflame semuanya menggunakan bahan dari tumbuh-tumbuhan yang alami.
3. Tidak Ada Label Halal dari MUI
Oriflame tidak bisa mendapatkan sertifikat halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) dikarenakan tidak diproduksi di Indonesia atau tidak ada pabriknya di Indonesia.
MUI sendiri sebagai lembaga dari Indonesia hanya mengeluarkan sertifikat halal untuk produk yang diproduksi di Indonesia saja. Sedangkan untuk mengeluarkan sertifikat halal MUI juga harus mengetahui bahan, proses pembuatan, dsb. Cukup dengan mengetahui apa saja bahan yang terkandung dalam produk-produk Oriflame, maka kita sudah bisa berpegang atas kehalalannya.
***************************************************************************
Tidak adanya label HALAL dari MUI pada produk dan sistem bisnis Oriflame sering membuat para konsumen ragu padahal produknya alami dan sistem perhitungan bonusnya adil dan transparan. Lalu datanglah kabar gembira
tepatnya melalui twitter Pak Amir Mortazavi, @MortazaviAmir, selaku Managing Director Oriflame Indonesia. pada 7 Agustus 2012 jam 8.54 pm, seluruh Senior Management dari Oriflame Indonesia, telah mendapatkan sertifikat Halal Assurance System, yaitu sertifikat tentang persetujuan untuk diteruskannya pengurusan sertifikasi HALAL atas produk oriflame.
Ternyata MUI memiliki standar lohhh untuk mendapatkan sertifikat atau label halal tidak hanya menilai produk (product assessment) yang berkaitan dengan kandungan bahan bakunya, tetapi juga menilai perusahaannya apakah perusahaan tersebut bisa melanjutkan proses ke tahap produksi atau tidak (company assessment).
Berikut ini skemanya nih..
Insya Allah, produk-produk Oriflame di bulan September 2014, sudah tertempel label Halal MUI. Mari kita doakan semoga prosesnya lancar ya.
Mengapa baru tahun depan? Hal ini dikarenakan penempelan label Halal pada produk-produk Oriflame tidak mudah dan tidak secepat yang Kita inginkan. Perlu diketahui, pabrik-pabrik Oriflame berdiri di 5 (lima) negara dengan lebih dari 800 jenis produk.
Sejak pertama kali berdiri Oriflame berkomitmen untuk selalu menghadirkan produk yang berkualitas dan aman. Terbukti dengan penggunaan bahan non hewani, tidak diujicobakan pada hewan melainkan pada relawan. Bahkan sekarang Oriflame memiliki produk dengan konsep Ecobeauty yang mendukung gerakan GO GREEN. Tidak hanya produknya, kemasannya pun menggunakan bahan yang bisa didaur ulang. Wihhh keren sangat deh!
UPDATE : NutriShake, produk minuman bernutrisi dari Oriflame sudah mendapatkan sertifikat halal dari MUI/Majelis Ulama Indonesia. Untuk mengecek kehalalan NutriShake Oriflame silahkan cek di situs halalmui.org/newMUI
Sekarang Anda bisa mengkonsumsi Nutrishake Oriflame untuk menjaga berat badan dan mengontrol kesehatan dengan tenang tanpa was-was akan kehalalan NutriShake. Favorit saya NutriShake cokelat, kalau Anda ???
Sumber : Notes Suciana Permata Prayitno
Baca juga:
NutriShake Bersertifikat HALAL dari MUI
Salam,
Hp: 082325151581
PinBB: 5133F905
Tidak ada komentar:
Posting Komentar